Pengelolaan BBM di dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM pada Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM dalam Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di dalam Asia Tenggara yang dimaksud belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, lalu Tanah Melayu sudah pernah lebih besar dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk memacu peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, sangat dalam berhadapan dengan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. pemerintahan harus menjadikan tindakan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar lebih lanjut ramah lingkungan kemudian berdampak baik bagi kemampuan fisik masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di area Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, isi sulfur yang tersebut tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) lalu partikel halus (PM2.5), yang digunakan berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengempiskan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, dalam mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang mana merekan pakai. pemerintahan juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang mana digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah terjadi diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan juga O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar kemudian spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis






