Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menggalakkan tindakan hukum Agustino yang mana tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan pada tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang digunakan dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tiada ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang digunakan terlibat.
“Saya bukan mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang tersebut terlibat harus diproses hukum, lalu pimpinan Polri tiada boleh melindungi anggotanya yang mana terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun memacu penyelesaian persoalan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tidak ada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita mengupayakan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidaklah hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya memohonkan Polri memberi sanksi yang digunakan setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengatakan hukuman yang digunakan pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tiada hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan belaka mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang digunakan menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






