Perang Melawan Judi Online, pemerintahan Blokir Rekening Bank

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian di jaringan atau judi online (judol) di tempat Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang dimaksud melibatkan perbankan serta penyedia layanan keuangan.
“Kerja identik yang dimaksud kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru pada tabungan atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi dan juga Digital Meutya Hafid pada keterangan ditulis yang dimaksud diterima di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Melalui Internet melakukan koordinasi dengan lapangan usaha perbankan untuk memantau aktivitas operasi perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan wadah e-wallet yang disinyalir berbagai digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang tersebut paling sejumlah adalah tabungan bank. Kami juga memohonkan untuk teman-teman pengurus e-wallet terus menurunkan di dalam e-wallet merekan masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan publik juga pemantauan daring, Kementerian Komdigi sudah pernah memohon pemblokiran akun bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian account bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang sedang kita galakkan bekerja serupa dengan OJK juga perbankan di hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan bahwa eksekutif Indonesia harus tambahan intens di memberantas judi daring, sehingga dapat tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, oleh sebab itu hambatan utama adalah tinggal penindakan dan juga kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tidaklah boleh bergerak cepat dan juga masif semata-mata dikarenakan ada peluang atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar di area Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar publik semakin diberi peringatan keras untuk tidaklah melakukan perbuatan pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tiada perlu mengantisipasi status perbuatan pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa jadi lebih banyak fokus serta berkesinambungan dalammemberantasnya.






