Perbedaan peran serta fungsi MPR – DPR di sistem legislatif Tanah Air

Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan dua lembaga legislatif yang mana memainkan peran penting di mempertahankan demokrasi dan juga ketatanegaraan negara.
Kedua lembaga itu mempunyai fungsi utama yang mana sama, yaitu menjalankan fungsi legislatif pada pembuatan undang-undang, namun peran juga wewenang dia berbeda secara signifikan.
MPR ketika ini tidaklah lagi memegang sikap sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan mempunyai kedudukan yang tersebut sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi utama MPR adalah mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga melantik presiden kemudian delegasi presiden hasil pemilihan umum.
Selain itu, MPR juga miliki kewenangan untuk memberhentikan presiden atau perwakilan presiden apabila terbukti melanggar hukum, berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, DPR berfungsi sebagai badan legislatif yang tersebut memiliki peran lebih besar luas pada serangkaian pembuatan undang-undang juga pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR mengeksplorasi lalu menyetujui rancangan undang-undang yang digunakan diajukan oleh Presiden juga pemerintah.
Selain itu, DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui hak interpelasi, hak angket, juga hak menyatakan pendapat.
DPR berwenang memohon keterangan terhadap pemerintah melawan kebijakan yang dimaksud diambil lalu berhak mengajukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. DPR juga memainkan peran penting di menyetujui anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN).
Untuk lebih tinggi menyadari peran keduanya, berikut adalah ringkasan dari wewenang MPR lalu DPR:
Wewenang DPR:
1. Fungsi legislasi
DPR berwenang membentuk dan juga mengkaji undang-undang sama-sama Presiden juga menyusun undang-undang di bidang politik, ekonomi, dan juga sosial
2. Fungsi anggaran
DPR mempunyai hak untuk mengkaji kemudian menyetujui anggaran yang mana diajukan pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (RAPBN).
3. Fungsi pengawasan
DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang dan juga kebijakan pemerintah, juga memanggil pejabat pemerintah untuk dimintai pertanggungjawaban.
4. Hak interpelasi lalu angket
DPR dapat memohonkan informasi terhadap pemerintah melalui hak interpelasi, dan juga mengadakan penyelidikan melalui hak angket.
5. Menyetujui perpu
DPR berwenang menyetujui atau menolak Peraturan eksekutif Pengganti Undang-undang (Perpu) yang tersebut diajukan oleh Presiden.
Wewenang MPR:
1. Mengubah lalu menetapkan UUD
MPR mempunyai kewenangan untuk mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden
MPR bertugas melantik presiden dan juga perwakilan presiden hasil pemilu, juga melantik delegasi presiden berubah menjadi presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan.
3. Memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres
MPR dapat memutuskan pemberhentian presiden atau duta presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi jikalau terbukti melanggar hukum.
4. Memilih Presiden/Wakil Presiden
Jika presiden serta perwakilan presiden tak dapat melanjutkan tugas, MPR memilih pasangan baru dari calon yang tersebut diusulkan oleh partai politik.
Artikel ini disadur dari Perbedaan peran dan fungsi MPR – DPR dalam sistem legislatif Indonesia






