Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Sangat Merugikan bagi Demokrasi

SURABAYA – Revisi UU Kejaksaan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Alasannya revisi UU dinilai terlalu sejumlah penambahan kewenangan jaksa lalu dapat membahayakan demokrasi Indonesia .
Guru Besar Keilmuan Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang digunakan diatur pada RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
“Perluasan kewenangan yang tersebut ada di RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi juga berbagai yang tersebut perlu untuk dikaji ulang,” katanya di diskusi rakyat dalam UIN Sunan Ampel, Surabaya, Hari Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang digunakan tercantum di RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang dimaksud begitu besar harusnya dihadiri oleh dengan penguatan mekanisme pengawasan. “RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang dimaksud kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan kemudian Komisi Etik ASN,” ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang tersebut sangat tertutup. Hal ini sebab dilaksanakan pada 2021 ketika pandemi pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
“Perubahan pertama UU Kejaksaan di area 2021 tidaklah terdengar lalu banyak di tempat rakyat sebab warga sedang sibuk menghadapi penyebaran virus Corona lalu mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Celah itulah yang mana kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan pada RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang dimaksud seharusnya bekerja di dalam ruang-ruang yang digunakan rahasia juga tak boleh bersentuhan segera dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya dikarenakan tidak ada akan ada lagi mekanisme check and balances yang mana efektif dan juga rentan diselewengkan.
“Sangat rentan juga berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih kemudian perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain,” jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang tersebut diadakan secara tertutup sangatlah berbahaya lantaran tak transparan terhadap publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang dapat mengancam demokrasi, hukum, serta HAM oleh sebab itu adanya perluasan kewenangan.






