Nasional

Polri Didorong Usut Teror terhadap Jurnalis

JAKARTA – Pengamat serta ahli hukum kepolisian, Hirwansyah menggalakkan Polri mengusut tuntas perkara teror yang tersebut ditujukan untuk jurnalis. Teror teranyar ditujukan Kantor Redaksi Tempo sebagai kiriman kepala babi lalu bangkai tikus.

Menurut Hirwansyah, pengusutan teror penting diadakan guna memverifikasi proteksi hukum terhadap jurnalis, agar di area kemudian hari semua jurnalis pada menyajikan suatu berita, tiada mengalami teror.

“Kasus ini harus segera diungkap kemudian harus dipastikan juga agar dapat di-P21, hingga dapat dibawa ke ranah pengadilan. Menurut saya ini penting, agar bisa jadi menjadi contoh, siapa pun oknum yang dimaksud berani meneror jurnalis serta menghalangi kemerdekaannya di melaksanakan tugas profesinya, harus berhadapan dengan hukum lalu dapat dikenai sanksi hukum,” kata Hirwansyah, Mulai Pekan (24/3/2025).

Apabila ada pihak yang mana merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, orang atau badan hukum yang dimaksud merasa dirugikan mempunyai hak jawab, yang dimaksud diatur dalam Pasal 1 bilangan 11 dan juga dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang dimaksud terdapat di tempat Pasal 1 bilangan bulat 12.

“UU Pers telah mengatur proteksi hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang tersebut mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror terhadap jurnalis,” kata Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Ibukota Indonesia ini.

Hirwansyan menggalakkan penyidik Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yaitu Pasal 13. Apalagi, teror yang digunakan dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada pernyataan resminya pada media massa, sudah ada menaruh perhatian khusus terhadap persoalan hukum teror terhadap jurnalis Tempo. Kapolri juga sudah ada perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas.

“Sikap yang dimaksud merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri kemudian jajarannya pada melakukan penegakan hukum, jadi tidak ada perlu ada pihak yang digunakan meragukannya, apalagi sampai mengiring opini atau berita negatif terhadap kinerja Polri, seharusnya kita apresiasi lalu kita mendukung Polri untuk mengusut tuntas perkara teror ini,” katanya.

Related Articles

Back to top button