Permendikbudristek Baru tentang Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi telah lama menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan juga Penghasilan Dosen. Permendikbudristek ini diharapkan bisa saja menjamin karier dosen, salah satunya dengan menyederhanakan aturan sertifikasi dosen.
Sertifikasi dosen merupakan sertifikat pendidik yang digunakan bertujuan untuk mengkaji profesionalisme dan juga kelayakan dosen di melaksanakan tugasnya. Sebelum diterbitkannya Permendikbudristek ini, sertifikasi dosen harus memenuhi kriteria lalu melalui tahapan yang tersebut berlapis. Contohnya, perguruan tinggi yang digunakan pelopor sertifikasi dosen harus miliki acara pascasarjana, memiliki acara studi yang relevan, dan juga terakreditasi Unggul (A).
Namun di Permendikbudristek yang tersebut baru, kondisi yang dimaksud disederhanakan. “Di peraturan baru, kriteria perguruan lebih tinggi pelopor sertifikasi dosen cukup miliki inisiatif studi yang digunakan relevan serta terakreditasi. Ini adalah ada penyederhanaan yang mana luar biasa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, serta Teknologi, Abdul Haris, pada webinar Sosialisasi Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024 pada Kamis, 4 Oktober 2024.
Selain itu, serangkaian sertifikasi yang sebelumnya rumit disederhanakan. Sebelumnya, tahapan itu mencakup Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI), dan juga Inisiatif Perbaikan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI).
Sekarang, sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi pada bentuk penilaian portfolio dosen yang mana dikerjakan oleh perguruan tinggi. Permendikbudristek ini juga tidaklah mewajibkan adanya tes lain, namun perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk menentukan tes atau proses apalagi yang mana dibutuhkan untuk menunjang tahapan tersebut.
Selain itu, disebutkan bahwa biaya penyelenggarakan sertifikasi dosen permanen berubah menjadi tanggung jawab perguruan tinggi. Penyederhanaan langkah-langkah sertifikasi ini pun diharapkan dapat menekan biaya untuk menyelenggarakan sertifikasi.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Tatang Muttaqin, mengungkapkan Peratuan Menteri Pendidikan yang disebutkan telah terjadi disesuaikan dengan perkembangan hukum dan juga permintaan masyarakat ketika ini. “Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi serta karier dosen dan juga pemberian tunjangan serta penghasilan bagi dosen ASN dan juga non-ASN,” kata Tatang dalam acara yang mana sama.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkonsentrasi mensosialisasikan Peratuan Menteri Pendidikan ini sampai akhir tahun 2024 agar semua perguruan membesar memahaminya. Kemudian pada semester pertama 2025, Kementerian Pendidikan berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi serta standar operasional prosedur (SOP) pada program SISTER lalu mensosialisasikannya ke dosen.
Artikel ini disadur dari Permendikbudristek Baru soal Dosen Sederhanakan Proses Sertifikasi






