Nasional

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA – Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang mana mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang disebutkan dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan di tempat atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto pada acara seminar yang tersebut dijalankan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, lalu Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ pada Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang dimaksud memberikan rekomendasi adalah KONI.

Karena KONI dibentuk kemudian disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang dimaksud sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tak selaras dengan asas independensi serta merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan juga Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan juga ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.

Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang disebutkan mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen juga bukan boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, di Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang dimaksud menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk kelompok transisi di hal sengketa telah terjadi menghambat proses pembinaan olahragawan.

Sebab kewenangan yang dimaksud selama ini menjadi kewenangan KONI, oleh sebab itu KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu terlibat masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengempiskan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.

“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator tidak operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan terhadap organisasi olahraga mampu organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang mana juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki juga Waketum PP INKAI ini.

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dimaksud juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas dan juga prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi rakyat pada proses legislasi sangat penting.

“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang tersebut lebih banyak rendah tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih besar tinggi. Dengan demikian, peraturan yang digunakan tambahan tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang tersebut lebih besar rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih lanjut rendah dari UU, kemudian PP,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan juga Para Unit Olah Raga yang dimaksud dirugikan termasuk jikalau perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil berhadapan dengan Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang digunakan baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, juga komunitas hukum, sehingga menciptakan habitat olah raga yang digunakan lebih banyak maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang tersebut tambahan gemilang.

“Dan kita sudah pernah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di area atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button