Nasional

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat sekali

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dijalankan di waktu dua pekan ke depan.

Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang dimaksud dijalankan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan dijalankan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Panji Surono menjamin pemeriksaan permohonan PK telah terjadi selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat juga segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap di waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas lebih banyak cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi perkara ini dengan penting kemudian membantu reformasi peradilan,” katanya.

Kasus Alex Denni dianggap menjadi kesempatan penting untuk perbaikan sistem peradilan di area Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan pada putusan tindakan hukum tersebut, khususnya terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang mana identik yakni Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah.

Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, di proses banding, Agus Utoyo lalu Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap saja dinyatakan bersalah meskipun alat bukti yang digunakan digunakan sama.

Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di area tingkat banding lalu kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di persoalan hukum ini.

“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang menangani perkara untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.

Rocky menambahkan tindakan hukum ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding kemudian 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, perkara Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar pada sistem peradilan pada Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang digunakan lebih besar transparan kemudian adil.

Related Articles

Back to top button