Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani pada Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mana diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas di memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi dalam seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di dalam Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih tinggi cepat kemudian mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan setiap saat mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang tersebut kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menjamin bahwa setiap rupiah yang digunakan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan juga akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM di PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi terhadap penduduk juga pegiat koperasi di tempat seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi juga layanan yang dimaksud terintegrasi, sehingga publik dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang tersebut dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi publik serta pegiat koperasi yang mana selama ini kesulitan pada mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih besar mudah, cepat, dan juga transparan, pegiat koperasi maupun rakyat bisa saja berkonsultasi dengan segera dengan petugas, ataupun sanggup juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan terhadap warga juga pegiat koperasi pada Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, juga layanan lainnya dapat diakses di satu tempat, sehingga lebih tinggi efisien lalu efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang mana selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang dimaksud lebih lanjut cepat juga mudah, diharapkan semakin berbagai koperasi yang mengalami perkembangan kemudian berdaya saing,” kata Supomo.






