Nasional

Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip telah dilakukan resmi ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dijalankan bermotif ekonomi.

Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terdakwa untuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod kemudian dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.

“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di tempat Mabes Polri Ibukota Selatan, Selasa (18/2/2025).

Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat di pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang dimaksud mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.

“Diduga keempatnya telah dilakukan bersama-sama menimbulkan juga menggunakan surat palsu berbentuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tak sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.

“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan juga dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah keseluruhan keuntungan yang digunakan didapatkan oleh keempat terdakwa dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.

“Belum bisa saja kita uji lebih tinggi lanjut (soal keuntungan yang tersebut didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang digunakan berbeda-beda,” katanya.

Related Articles

Back to top button