Revisi UU Kejaksaan serta KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di area Indonesia

JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan juga KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di dalam Indonesia. Hal itu dikhawatirkan menciptakan penegakan hukum semakin kacau.
“Kasus pagar laut Tangerang juga tindakan hukum timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang digunakan disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).
Haidar menjelaskan, perkara pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK juga Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
“Antara KPK lalu Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu tindakan hukum korupsi jelas bukan efisien kemudian menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang dimaksud berlaku pada waktu ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri juga PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum juga hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang dimaksud diberi tugas khusus di pemberantasan langkah pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
“Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik aksi pidana tertentu pada UU Kejaksaan telah terjadi mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindakan pidana tertentu tidak belaka korupsi. Kini jaksa terkesan lebih lanjut daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari perkara timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai tindakan hukum korupsi terbesar di dalam Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.






