PPN Naik Jadi 12% pada 2025, Berikut Jenis Jasa yang Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang mana terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang tersebut akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang lalu jasa yang tersebut bukan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang bukan termasuk pada objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian dan juga Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang dimaksud dijalankan oleh pekerja seni kemudian hiburan, yang tersebut merupakan objek pajak wilayah lalu retribusi area sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku di area bidang pajak area kemudian retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang mencakup penyewaan kamar atau ruangan di dalam hotel, yang dimaksud juga merupakan objek pajak tempat serta retribusi wilayah berdasarkan peraturan yang dimaksud berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana diadakan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang tersebut merupakan objek pajak area kemudian retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang hanya saja dapat diadakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang mana berkaitan dengan penyediaan makanan juga minuman yang juga merupakan objek pajak tempat juga retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.






