PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos lalu Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Publik DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidaklah semua barang atau jasa terkena pajak dan juga hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi terhadap MNC Portal, Hari Jumat (22/11/2024).
Hal pertama yang mana harus diperhatikan rakyat adalah tak semua barang juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keperluan pokok merupakan beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan lalu sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat berbagai tiada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Cerdas (PIP) juga Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial lalu subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman untuk rakyat melalui sosialisasi juga edukasi dan juga dengan melibatkan figur masyarakat untuk menyampaikan kegunaan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan kegunaan di menyejahterakan rakyat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Cerdas (PIP) juga Kartu Indonesia Pandai (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, serta subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di area media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






