Prabowo Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti lalu Abolisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mana akan memaafkan koruptor jikalau mengatasi uang yang tersebut dikorupsi merupakan salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang digunakan menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dimaksud telah terjadi kita ratifikasi.
“Apa yang mana dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang digunakan sudah ada kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan juga baru sekarang ingin melakukannya,” kata Menko Yusril pada keterangan ditulis di dalam Jakarta, Kamis (19/12).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan juga pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.
Presiden Prabowo mengemukakan, orang yang mana diduga melakukan korupsi, orang yang sedang di proses hukum lantaran disangka melakukan korupsi, juga orang yang tersebut telah dilakukan divonis akibat terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila dia dengan sadar mengatasi kerugian negara akibat perbuatannya.
Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi ilustrasi dari inovasi filosofi penghukuman di penerapan KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan awal 2026 yang dimaksud akan datang.
“Penghukuman bukanlah lagi menekankan balas dendam lalu efek jera untuk pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan juga rehabilitatif. Penegakan hukum di langkah pidana korupsi haruslah menghadirkan faedah kemudian memunculkan perbaikan perekonomian bangsa kemudian negara, tidak semata-mata menekankan pada penghukuman terhadap para pelakunya,” kata Yusril.
“Kalau cuma para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi masih mereka itu kuasai atau disimpan di tempat luar negeri tanpa dikembalikan untuk negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak ada banyak manfaatnya bagi konstruksi dunia usaha kemudian peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi merekan kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang yang dimaksud masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” kata Menko Yusril.
Selanjutnya, pelaku korupsi dalam dunia usaha diizinkan meneruskan usahanya dengan cara yang tersebut benar kemudian tak akan mengulangi praktik korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tak tutup atau bangkrut. Negara masih dapat pajak, tenaga kerja tidaklah nganggur, pabrik-pabrik bukan jadi besi tua serta seterusnya. Jadi penegakan hukum pada menangani korupsi harus dikaitkan dengan penyelenggaraan dunia usaha juga peningkatan kesejahteraan rakyat, tidak bertujuan hanya sekali untuk memenjarakan pelakunya.






