Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan

JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan Tumpanuli Marbun yang dimaksud menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu bukanlah pesanan dari pihak yang tersebut ingin kriminalisasi Tom Lembong.
“Semoga sekadar putusan hakim tunggal itu bukanlah putusan pesanan dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir pada waktu dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak mampu menjawab putusan itu sudah pernah ideal atau tidak.
“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak,” kata legislator dari Aceh ini.
Sebab, kata Nasir, hakim memiliki wewenang serta independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.
“Sebab hakim secara teori miliki independensi kemudian mandiri pada memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang benar itu sangat subjektif,” pungkasnya.






