Pagar Laut pada Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Informasi Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di dalam menghadapi laut yang tersebut berada dalam Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang digunakan tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang dimaksud terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tiada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang tersebut memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang tersebut dimiliki oleh 67 pemilik serta sudah masuk di inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah lama dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang dimaksud seharusnya tidak ada sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang tersebut di tempat darat tadi kita tinjau semata-mata 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang digunakan dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang digunakan terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan perkara ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang dimaksud telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohonkan pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih banyak dari lima tahun, kami tak bisa saja membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan mereka itu untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka itu keberatan, kami akan menghadirkan tindakan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan kebijakan pembatalan,” pungkas Nusron.






