Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2025, Total Ada 27 Hari

JAKARTA – Hari libur nasional dan juga cuti dengan 2025 ini telah lama ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional juga cuti dengan terlebih dulu, akan memudahkan seseorang pada perencanaan masa depan.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, informasi tentang hari libur nasional kemudian cuti dengan 2025 tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, juga Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilaksanakan pada rangka efisiensi lalu efektivitas hari kerja juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan juga swasta pada melaksanakan hari libur nasional serta cuti sama-sama tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah agregat hari libur nasional sebanyak 17 hari dan juga cuti sama-sama 10 hari. Berikut ini daftar hari libur nasional kemudian cuti sama-sama 2025.
Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
– Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
– Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
– Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
– Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriyah





