Otomotif

KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang digunakan melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden pada ruas tol tersebut, yang mana tak jarang hingga merenggut korban jiwa.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan segera di tempat Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mengarah ke Ibukota dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.

“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di tempat beberapa tempat memang sebenarnya ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.

Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah sudah pernah mengubah aturan yang disebutkan melawan dasar keselamatan. Sehingga yang dimaksud awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tak terjadi.

“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar pada sana,” tuturnya.

Selain jalan berkurang yang dimaksud curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan kesulitan pada sistem drainase di area Tol Cipularang. Pembuangan air yang tersebut tidaklah baik pada beberapa titik menyebabkan air menggenang yang dimaksud dapat membahayakan pengendara.

“Di KM 95 pada sisi di di dalam median jalan terdapat drainase, tapi hanya sekali di dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase di area median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di area kanan,” ungkapnya.

Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tiada ada air yang digunakan menggenang.

Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja meninggalkan jalur akibat permasalahan pada pengemudi.

Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat pada KM 92+600 yang tersebut dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang digunakan dapat menyebabkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang dimaksud pada kecepatan tinggi.


“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang mana warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidak ada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.

Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan keras kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang mana mempunyai layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) tiada akan berguna serta sanggup terjadiinsidenfatal.

Related Articles

Back to top button