Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi komputer Temu ke Nusantara

Jakarta – Belakangan ini sebuah aplikasi mobile belanja online selama Cina, Aplikasi Temu, berubah menjadi perbincangan hangat dalam Indonesia.
Platform yang dimaksud menawarkan berubah-ubah komoditas dengan harga jual sangat hemat ini dinilai mengancam keberadaan Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM) lokal. Berikut deretan pernyataan terkait perangkat lunak Temu.
Kominfo larang aplikasi mobile Temu beroperasi ke Indonesia
Menteri Komunikasi serta Informatika Budi Arie Setiadi melarang platform digital Temu beroperasi pada Indonesia guna melindungi pelaku bisnis mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) di negeri. Budi Arie memaparkan Temu tiada sanggup masuk ke pangsa Negara Indonesia dikarenakan dapat menghancurkan biosfer UMKM.
“Kita masih larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan,” ucapannya di Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2024.
Menurut dia, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku perniagaan lokal untuk memperoleh keuntungan. Hadirnya Temu dinilai bisa saja menyebabkan kerugian bagi UMKM. “Kita enggak akan kasih kesempatan, rakyat rugi. Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk menciptakan rakyat produktif serta lebih besar untung, kalau menimbulkan warga merugi buat apa,” ujar dia.
Temu adalah wadah global cross-border yang digunakan menggunakan metode pelanggan Factory to Consumer (penjualan dengan segera dari pabrik ke konsumen). Metode yang disebutkan dinilai dapat berdampak buruk pada UMKM dan juga lapangan pekerjaan di Indonesia. Saat ini program Temu telah terjadi penetrasi ke 58 negara.
KemenKopUKM tegas menolak aplikasi mobile Temu
Selain dari Kementerian Komunikasi dan juga Informatika, Kementerian Koperasi serta UKM (KemenKopUKM) juga dengan tegas menolak diperkenalkan Temu dalam Indonesia. Staf khusus Kementerian Koperasi lalu UKM, Fiki Satari, menyatakan aplikasi mobile seperti Temu harus tunduk pada regulasi yang dimaksud ada ke Indonesia.
Salah satu regulasi yang berubah jadi rujukan adalah Peraturan eksekutif (PP) Nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 dan juga Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik. Regulasi-regulasi ini melarang jaringan yang melakukan perdagangan lintas batas (cross-border) tanpa mematuhi aturan perdagangan pada negeri.
Fiki menegaskan, apabila Temu diizinkan beroperasi tanpa pengawasan ketat, UMKM akan kehilangan pangsa domestik mereka akibat konsumen lebih lanjut memilih hasil impor yang digunakan lebih tinggi murah. Hal ini juga dikhawatirkan akan menciptakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor sektor pengolahan, yang dimaksud sangat bergantung pada keberadaan UMKM sebagai rantai pasok utama.
Menurut data dari Kementerian Koperasi kemudian UKM, kemungkinan sektor ekonomi digital bagi UMKM ke Negara Indonesia diproyeksikan mencapai Rupiah 4.531 triliun pada 2030. Ini adalah merupakan nomor yang mana sangat signifikan serta menunjukkan bahwa ruang digital miliki peran besar di memperkuat peningkatan UMKM.
Namun, apabila media seperti Temu diberi ruang untuk beroperasi pada Indonesia, bilangan ini mampu hanya berkurang drastis, oleh sebab itu UMKM tak akan mampu bersaing dengan barang-barang impor yang tersebut dijual dengan nilai tukar murah.
Pengamat sebut program Temu dapat ancam keberadaan UMKM
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengungkapkan hadirnya Aplikasi Temu dapat mengancam keberadaan UMKM lokal lantaran Indonesi semata-mata akan menjadi lingkungan ekonomi bagi barang-barang impor. Dalam skenario terburuk, sejumlah pelaku UMKM yang digunakan terpaksa gulung tikar, menciptakan gelombang PHK dalam sektor manufaktur kemudian lapangan usaha pengolahan.
“Indonesia hanya saja dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang tersebut terancam gulung tikar lalu menciptakan PHK massal teristimewa di sektor sektor pengolahan,” ujar Bhima beberapa waktu lalu.
HATTA MUARABAGJA | MUHAMMAD RAFI AZHARI | ANTARA
Pilihan editor: Mengapa Aplikasi komputer Temu Dianggap Sangat Merugikan Jika Masuk Indonesia?
Artikel ini disadur dari Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia






