Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi merupakan pemerasan kemudian gratifikasi di dalam lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terperiksa lainnya adalah IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terperiksa ditahan di area Rutan Fakultas KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa Rp7 miliar di bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai beberapa orang Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai beberapa jumlah Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) lalu Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai banyak total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), kemudian Dolar Singapura (SGD) pada rumah dan juga mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang digunakan disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang digunakan diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah beberapa jumlah sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, dan juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






