Realisasi pemutihan PKB pada Tangerang Selatan Rp3,6 miliar

Tangerang Selatan – Tangerang Selatan Banten mencatat realisasi pembayaran terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga hari sejak kebijakan itu diterapkan pada area setempat mencapai Rp3,6 miliar.
"Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, pada waktu ini ada acara yang dimaksud yang dimaksud sudah diselenggarakan hingga pada waktu ini atau sudah ada tiga hari, per harinya Rp1,2 miliar. Jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Serpong Tangerang Selatan Teguh Riyadi ke Tangerang, Minggu.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Hal itu tertuang di Peraturan Pengelola Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Para wajib pajak cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda lalu pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.
Selama tiga hari pelaksanaan inisiatif pemutihan pajak yang dimaksud tercatat sudah ada berjumlah tiga ribuan lebih lanjut kendaraan bermotor yang digunakan sudah dibayarkan pajak tersebut.
Berdasarkan data wajib pajak yang digunakan menunggak pada area setempat, yakni sekitar 80 ribu.
"Kemarin itu sekadar ada sekitar 1.200 wajib pajak. Yang biasa hanya saja 600, itu 100 persen kenaikannya. Artinya dengan jumlah keseluruhan kendaraan lebih lanjut dari tiga ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti mampu akan terus maksimal," ujarnya.
Teguh mengutarakan bahwa selama penyelenggaraan acara pemutihan pajak tak ada penumpukan yang dimaksud terjadi, lantaran pihaknya telah terjadi mengantisipasi dengan bermacam skema.
Pihaknya menyiasati dari hari pertama sampai ketika ini dengan mempercepat proses, contohnya pada waktu di pagi hari dari 06.30 WIB, sudah ada melakukan cek fisik kendaraan.
"Jadi nanti loket 08.00 Waktu Indonesia Barat dibuka, wajib pajak tinggal masuk administrasi. Jadi bukan ada penumpukan kendaraan," jelasnya.
Artikel ini disadur dari Realisasi pemutihan PKB di Tangerang Selatan Rp3,6 miliar






