Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan kepala daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah pernah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pendapat di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pernyataan secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tidaklah belaka memunculkan sengketa pemilu, tetapi juga menyebabkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan gubernur 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya rutin kali memicu ketegangan yang tersebut sanggup mengancam stabilitas sosial dan juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya akibat dapat berdampak buruk dalam masyarakat, yang digunakan dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya sanggup jadi sengketa Pemilu, itu banyak memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mengglorifikasi konflik pilpres sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang digunakan menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang digunakan kufur atau haram. Narasi semacam ini tiada cuma merusak citra demokrasi, tetapi juga bisa saja memecah belah publik yang dimaksud sudah ada terbiasa hidup berdampingan pada keragaman.






