Resmi! MA Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang dimaksud diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu sudah pernah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan juga dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan juga dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati serta Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutipkan dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
Diketahui, manajemen PT Sritex sebelumnya sudah mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 setelahnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
Mulanya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Perkotaan Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang digunakan memohonkan pembatalan perdamaian pada penundaan kewajiban pembayaran utang yang mana telah ada kesepakatan sebelumnya.
Dilansir pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam persoalan hukum ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Organisasi tekstil yang dimaksud telah dilakukan beroperasi selama 36 tahun ini sudah pernah mengalami permasalahan keuangan sejak tahun lalu, ketika utang sudah pernah melampaui aset.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun. Utangnya terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek juga sebagian besar berasal dari utang bank juga obligasi.






