Revisi UU Kejaksaan Dinilai Bisa Melemahkan Sistem Hukum Indonesia

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kejaksaan No. 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Sebab revisi yang disebutkan dinilai dapat merusak kekuatan sistem hukum di tempat Indonesia.
Hal itu terungkap di dialog umum bertajuk “Kejaksaan Superbody serta Ancaman Kekuasaan Absolut” ini dilakukan di dalam Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025.
Dalam diskusi tersebut, para pakar hukum menyoroti beberapa pasal yang mana dinilai berpotensi melemah sistem hukum Indonesia. Acara yang digunakan diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih tinggi dari 50 peserta, mayoritas peserta didik hukum.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tiga pemateri utama hadir untuk membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Pengetahuan Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, lalu Advokat & Praktisi Hukum juga Politik Bambang Riyanto. Diskusi dipandu oleh Khapid, siswa hukum UIN Walisongo.
Salah satu isu utama pada revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang mana ketat. Dalam paparannya, Prof. Achmad Gunaryo mengingatkan revisi ini mampu menghadirkan risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.
“Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya saja menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Achmad Gunaryo, juga menyoroti revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, tidak sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang dimaksud efektif.
“Beberapa pasal di UU Kejaksaan berpotensi merusak kekuatan sistem hukum Indonesia yang mana telah rapuh. Kewenangan yang mana terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya saja akan membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.






