Revisi UU Tipikor dalam Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di tempat negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 juga Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak ada berkepastian hukum bahkan terjadi di dalam Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur langkah pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea dan juga actus reus di area satu sisi juga kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada sisi lain yang digunakan berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang tersebut independen ditempatkan pada rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis juga faktor keraguan pimpinan KPK pada melaksanakan tugas dan juga wewenangnya sekalipun telah terjadi ditentukan di UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen bukan dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK di tempat bawah rumpun kekuasaan eksekutif di area satu sisi dan juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang digunakan mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada permasalahan pertama sampai dengan ketiga dalam melawan sudah terbukti banyak perkara korupsi yang dimaksud sudah pernah memperoleh putusan berkekuatan hukum masih diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula permasalahan kepastian dan juga keadilan dari perkaranya yang digunakan telah terjadi mencederai pemeliharaan hak asasi terperiksa serta terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tak berhasil secara efektif juga optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor sudah sangat jauh menyimpang dari maksud juga tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai juga memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, serta misi di dalam balik eksistensi UU Tipikor dan juga perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga bukan memperoleh petunjuk yang mana benar dari para ahli hukum pidana yang justru tidaklah mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal kemudian kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang mana sudah pernah diajarkan sejak semester tiga di dalam fakultas hukum.
Kelemahan yang tersebut sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang dimaksud sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang memperoleh pelatihan lalu sekolah khusus mengenai hambatan kemudian seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang tersebut terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang tersebut nyata dan juga kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah terjadi mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang dimaksud juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor bukan berwenang memeriksa dan juga mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang mana bukan disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tersebut tidak ada jujur dan juga adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang sejatinya tiada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik serta perampasan harta kekayaannya yang justru berasal dari penghasilan yang dimaksud sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang dimaksud berasal dari kejahatan/korupsi kemudian mana yang tersebut tidak berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah lama bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang tersebut diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih lanjut dari lima tahun yang tersebut lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akibat juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang mana sah dari lebih tinggi dari 400 pejabat negara yang tersebut tergabung di pemerintahan yang dimaksud wajib mengisi serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.






