Bisnis

Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di area Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang dimaksud terjadi di dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Penting Nasional) yang mana diberikan untuk untuk PIK 2.

Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan sejumlah mendapatkan infrastruktur kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan juga kegiatan ekonomi yang digunakan ada di proses pengerjaan PSN dapat ditanggung oleh negara.

“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang dimaksud protes, negara yang digunakan harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).

Sehingga, dengan infrastruktur lalu jaminan dari negara terhadap PSN yang dimaksud diberikan PIK 2 tidak tiada kemungkinan besar apabila pengembang mampu semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang mana sudah pernah terjamin negara.

“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.

“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang dimaksud ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan diadakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang tersebut belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.

Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan juga Hak Milik di area berhadapan dengan kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang dimaksud punya sertifikasi HGB juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) melawan nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang berhadapan dengan nama perseorangan.

Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang ada pada pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, juga Pendaftaran Tanah.

Related Articles

Back to top button