Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan konfirmasi proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) tak akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) sekarang juga berada dalam mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di tempat lembaga itu.
“Untuk debiturnya tidaklah berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Mingguan (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK lalu Polri terkait pengusutan perkara korupsi ini. Tessa mengatakan persoalan hukum yang digunakan ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tidak ada sejenis debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan aktivitas pidana korupsi yang mana terjadi dalam Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan di proses pembiayaan. Cahyono mengumumkan ada dana disalurkan yang mana tiada sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK sudah menetapkan tujuh orang jadi terdakwa pada persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Posisi ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari tindakan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






