Sambangi KPK, Aliansi Aksi Peduli Hukum Minta Laporan Prestasi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – Aliansi Pergerakan Peduli Hukum (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Kedatangan yang disebutkan di rangka memohon laporan Keterbukaan Pengetahuan Publik (KIP) menghadapi kinerja KPK terhadap Kasus Korupsi.
“Kami memohon agar KPK transparan untuk masyarakat sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang pembaharuan kedua menghadapi UU. No 30 Tahun 2002 tentang (KPK) terdapat pada poin Pasal 5 huruf b dan juga di dalam pertegas di Pasal 40 ayat (1) kemudian ayat (3) UU KPK,” ujar Perwakilan Aliansi Aksi Peduli Hukum Christian Sihite, Hari Senin (30/12/2024).
Dia mempertanyakan mengapa KPK belaka menangani tindakan hukum persoalan hukum receh. Menurut dia, berbagai persoalan hukum yang dimaksud besar seperti dugaan Korupsi Bank Century, dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Indonesia, dugaan korupsi proyek pengadaan alat kondisi tubuh pada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dugaan korupsi suap pengadaan satelit monitoring di tempat Badan Security Laut (Bakamla), dugaan korupsi proyek Hambalang, dugaan korupsi Garuda Indonesia, dugaan korupsi pertambangan dan juga sebagainya.
“Setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK tepatnya di dalam Pasal 40 menyatakan KPK berhak mengeluarkan SP3, namun tidak berarti oleh sebab itu SP3 kemudian KPK berdiam diri. Perlu kita ketahui bahwa dalam Pasal 40 itu juga menyebutkan pimpinan KPK berhak membatalkan SP3 itu dengan persyaratan ada alat bukti baru kemudian penetapan praperadilan,” ucapnya.
Menurut dia, KPK meskipun telah mengeluarkan SP3 KPK masih harus melaksanakan tugasnya seperti mencari alat bukti baru atau menggali informasi-informasi terkait persoalan hukum yang tersebut telah di tempat SP3. Artinya penerbitan SP3 itu bersifat sementara sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga bukanlah menjadi sebuah putusan yang tersebut bersifat inkrah.
“Jangan dong KPK menghentikan mata meskipun telah menerbitkan SP3. Kami memohonkan KPK mengusut semua persoalan hukum tindakan hukum yang kita duga mangkrak dalam KPK. Jangan milih-milh perkara harus menggunakan asas equality before the law (persamaan dihadapan hukum). Harapan kami agar KPK dapat bekerja secara profesional independen serta kembali pada jati dirinya pada menangani persoalan hukum korupsi,” katanya.






