Mengungkap Sisi Optimis juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan juga BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) lalu Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi lalu kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan pada melawan di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan otoritas (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak tidak ada mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, lalu Bappebti).
“Perlu effort yang tersebut besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang mana jelas, kesepahaman, dan juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap bidang keuangan digital serta kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang mana perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Perbaikan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan juga pemeliharaan konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI serta OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk menjamin pengamanan konsumen sanggup optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan kemudian peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih tinggi lanjut. Komisi XI mampu memfasilitasi pelaku bidang serta regulator terkait,” pungkas Najib.






