Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang mana bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang dimaksud disetorkan orang pribadi atau badan yang masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang mana bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak kemudian Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada di naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, kemudian anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto sudah ada menyinggungnya sejak pemilihan 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting akibat kinerja penerimaan cenderung menurunkan padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang lalu semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit kemudian terjebak oleh banyaknya aturan yang mana tidak ada memungkinkan bergerak lebih lanjut cepat lalu terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang dimaksud ada, meskipun sudah ada direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal memiliki data sains, gagal merancang kerja identik hukum, kemudian rentan terhadap intervensi kekuatan kebijakan pemerintah maupun pemodal besar pada berbagai bentuknya,” katanya pada siaran pers, Hari Jumat (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, khasiat pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan di memenuhi kewajiban untuk negara akibat kebijakan serta pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, mampu melakukan estimasi penerimaan secara lebih tinggi akurat lalu pasti sebab tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang dimaksud kerap terjadi adalah penerimaan negara yang dimaksud hingga pada waktu ini setiap saat di tempat bawah target, bahkan rasionya jadi yang dimaksud terendah di area ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih tinggi gesit lalu mampu merespons dengan cepat setiap pembaharuan dan juga perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang mana sangat matang juga tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang dimaksud mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang tersebut teruji kemudian terbukti, bukanlah hanya sekali pandai berteori ilmu konflik tapi tiada pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk mampu menaikan target penerimaan tanpa harus membebani publik kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tak akan meninggikan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di area 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, di kebijakannya, akan memberi ruang yang tersebut cukup bagi warga untuk memiliki daya beli yang mana memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






