Lifestyle

Sandra Dewi Tak Aktifkan Industri Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Sandra Dewi nampaknya sudah ada tak bergerak lagi dalam media sosial usai sang suami, Harvey Moeis menjadi terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi kemudian TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah, termasuk juga ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara.

Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, ia tidaklah mengaktifkannya telah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.

Postingan terakhir, dipenuhi dengan pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, di dalam mananya ia berbagai memperkenalkan item tas.

Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara, tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat pada Hari Senin (9/12/2024). Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan langkah pidana korupsi juga TPPU sesuai dengan pasal yang mana didakwakan.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).

Harvey Moeis juga dituntut membayar denda Rp1 miliar lalu JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk Harvey Moeis. Uang pengganti itu harus dibayarkan pada kurun waktu satu bulan pasca putusan inkrah.

Adapun apabila tidak, maka harta benda Harvey bisa jadi disita untuk dilelang untuk menghentikan uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa tiada mempunyai harta benda yang digunakan mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.

Sebagai informasi pada perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan aktivitas pidana korupsi juga pencuciaan uang di pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin bidang usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mengkaji permintaan Mochtar juga Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

Related Articles

Back to top button