Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, pemerintahan Beri Sederet Insentif bagi Warga

JAKARTA – Komunitas Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen yang digunakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, eksekutif Indonesia telah terjadi mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga peningkatan kegiatan ekonomi lalu kondisi tubuh APBN guna melakukan konstruksi pada semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok publik menengah ke bawah lalu UMKM yang digunakan berpotensi terdampak berhadapan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif dan juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat mengupayakan perkembangan kegiatan ekonomi yang dimaksud bergantung pada pelaksanaan yang tersebut efektif serta kebijakan pendukung.
“Insentif kemudian stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah miliki prospek untuk memacu perkembangan ekonomi jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang Diberikan
Insentif berhadapan dengan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh otoritas Indonesia untuk kelompok publik menengah ke bawah yang dimaksud rentan terdampak lalu sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang telah dilakukan ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai apabila telah lama tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif juga stimulus yang digunakan diberikan pemerintah umumnya telah lama dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan juga membantu peningkatan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, dan juga Minyak Kita masih pada bilangan 11 persen, yang tersebut berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan dalam bentuk 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima kegunaan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis elemen penyimpan daya (KBLBB) kemudian kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan datang diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan nilai tukar jual sampai Rp5 miliar menghadapi Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan juga 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan pemasukan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin kemudian insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.






