Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme serta Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan kemudian praktik dumping baja ekonomis dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar pada Indonesia, Krakatau Steel berjanji untuk menguatkan daya saing lapangan usaha baja nasional melalui berbagai inisiatif juga kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang dimaksud diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, sudah pernah memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di area Negeri Paman Sam menyebabkan produsen baja dari China mencari pangsa alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja hemat ke pada negeri, yang berpotensi melemah lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang mana dihadirkan pada lingkungan ekonomi sebagai konsekuensi dari kebijakan Amerika Serikat menyebabkan produsen mencari lingkungan ekonomi yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan biaya baja domestik juga berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatatkan data pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar jualan baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan juga persaingan biaya menyebabkan perusahaan mengalami kehilangan bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang dimaksud sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang sudah pernah berhenti selama satu setengah tahun, dan juga permintaan domestik yang tersebut terus mengalami peningkatan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami perkembangan dan juga mencapai target yang tersebut dicanangkan di dalam tahun ini. Pabrik ini miliki kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM pada waktu ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Area Hukum Perdagangan kemudian Bisnis sekaligus pengajar pada Departemen Pengetahuan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pengamanan bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu mempunyai kebijakan yang mana seimbang antara proteksi lapangan usaha baja nasional juga peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang tersebut tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama pada lapangan usaha baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian di memberlakukan kebijakan proteksi yang tersebut dapat diartikan sebagai proteksionisme, lantaran Indonesia adalah negara pihak pada WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang tersebut amat kritis atau ancaman kerugian penting (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang tersebut dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






