Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut pasca Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, ukuran impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang dimaksud mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tiada belaka berasal dari Australia juga Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu dikarenakan pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia dan juga Selandia Baru untuk memasukkan susu ke lingkungan ekonomi Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di area mana hasil susu mereka itu bukan dapat diserap oleh lapangan usaha pengolahan, bahkan ada yang tersebut terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di area Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip pada Boyolali pada 8 November 2024, yang mana mencakup membantah dengan aksi mandi susu dalam tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi membantah tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersatu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak lalu pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dimaksud mewajibkan sektor untuk menerima hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh sektor untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan sejenis pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, seseorang peternak serta pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal belaka akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa sektor masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang mana diserahkan sudah ada sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar beliau di pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih besar dari 26 tahun, peternak tidak ada pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang tersebut berpihak untuk mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% sekarang hanya saja sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang digunakan baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu pada negeri. Dengan regulasi yang tersebut tepat, swasembada susu bisa saja tercapai di waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan sektor tetap saja dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap memperlihatkan terserap.






