Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelaksana pilpres akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah kemudian DPR. Kami sebagai pelaksana pemilihan umum tentu akan melaksanakan undang-undang juga akan patuh kemudian taat pada konstitusi kemudian undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga cuma mempunyai kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai kemudian itu bagian yang dimaksud akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilihan umum yang digunakan akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat bersatu Komisi II DPR. Tito menyampaikan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya telah baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud pada satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh hanya salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito mengumumkan kajian lebih lanjut mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang digunakan akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU pemerintahan Daerah, UU DPRD, UU otoritas Desa, kemudian UU Hubungan Keuangan Pusat lalu Daerah.






