Daftar Lengkap Barang Mewah Kena PPN 12%, Ada Kendaraan hingga Rumah Rp30 M ke Atas

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak ), Suryo Utomo membeberkan, beberapa daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% . Adapun daftar barang mewah yang dimaksud dikenakan tarif Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu barang mewah selain kendaraan bermotor yang dimaksud menjadi target PPnBM tercantum di PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Baca Juga: Menko Polkam Sebut PPN 12% untuk Barang Mewah Hadiah Tahun Baru dari Prabowo
“Nah barang-barang itulah sebetulnya yang digunakan menurut apa namanya satu sisi yang digunakan dikenakan PPnBM. Nah pada sisi yang dimaksud lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dimaksud dikenakan PPN dengan tarif 12 persen,” jelas Suryo media briefing di area Kantor Pusat DJP, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, jikalau barang yang mana mewah seharusnya membayar pajak yang tersebut lebih tinggi tinggi. Kemudian terjadilah pengendalian konsumsi besar yang tersebut dilaksanakan DJP.
“Dan saya ungkapkan tadi, di tempat kedudukan terakhir hari ini yang mana dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang,” katanya.
Seperti diketahui pemerintah tetap memperlihatkan menjalankan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun kenaikan tarif PPN 12% ini cuma berlaku untuk jasa kemudian barang mewah yang tersebut pada waktu ini dikonsumsi oleh kelompok orang kaya.
Berikut Daftar Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai PPN 12 persen
Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) kemudian kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus dalam menghadapi salju, pada pantai, di dalam gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder > 4.000 (empat ribu) cc
Selain Kendaraan Bermotor
1. Hunian mewah dengan tarif jual sebesar ≥Rp30 Miliar:
2. Balon udara juga balon udara yang mana dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Peluru serta bagiannya, tak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara juga kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, kemudian senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan substansi peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, lalu kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht






