Berapa Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029 yang dimaksud Tak Dapat Rumah Dinas?

Jakarta – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidaklah akan mendapatkan prasarana rumah dinas. Sebagai gantinya, para duta rakyat yang mana baru dilantik dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024 yang disebutkan akan diberi tunjangan perumahan.
Ketentuan itu tercantum pada Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. “Dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tiada berhak lagi menempati rumah jabatan anggota (RJA).”
Lantas, berapa tunjangan perumahan bagi anggota DPR baru?
Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029
Pemberian sarana rumah dinas milik negara beserta perlengkapan lalu biaya pemeliharaannya bagi anggota DPR RI diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan juga Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara kemudian Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Surat Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tidak ada dicantumkan besaran tunjangan perumahan sebagai ganti rumah jabatan yang diberikan untuk anggota DPR RI baru. Adapun pemberian tunjangan perumahan yang dimaksud, disebutkan akan dilaksanakan sejak anggota DPR RI dilantik.
Sebagai contoh, perwakilan menteri memperoleh tunjangan perumahan sebesar Mata Uang Rupiah 35.000.000 per bulan. Hal yang disebutkan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan serta Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Tunjangan perumahan anggota DPR 2024-2029 tentu mampu tambahan membesar dari perwakilan menteri, mengingat kedudukan DPR RI sebagai salah satu lembaga besar negara. Namun, besaran kompensasi yang dimaksud diberikan untuk mengganti rumah jabatan DPR RI mungkin saja juga dapat mempertimbangkan level jabatan, baik ketua, perwakilan ketua, maupun anggota.






