Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!

JAKARTA – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak ada dengan hormat (PTDH) atau dipecat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Dadang terbukti melakukan pelanggaran etik pada perkara penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang KKKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Yang kedua sanksi pemberhentian dengan bukan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Gedung TNCC Mabes Polri, Ibukota Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Sandi berharap putusan terhadap AKP Dadang dapat menjadi representasi bahwa sesuai yang tersebut disampaikan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, PTDH akan diberikan untuk anggota yang melanggar tanpa pandang bulu.
“Siapa pun itu yang melanggar aturan pasti akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang dimaksud berlaku,” katanya.
Motif Penembakan
Sebelumnya, Polda Sumbar membeberkan motif penembakan yang dimaksud menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Penembakan itu diadakan dalam parkiran Polres Solok Selatan, hari terakhir pekan (22/11/2024) dini hari.
“Berdasakan hasil pemeriksaan terhadap terdakwa terkait dengan motif kenapa itu dilaksanakan oleh sebab itu merasa tiada senang, dalam mana rekanan pelaku ini diadakan penegakan hukum oleh korban dalam Polres Solok Selatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Hari Sabtu (23/11/2024).
Saat itu Kabag Ops Polres Solok Selatan meminta-minta tolong untuk Kapolres untuk membebaskan rekanannya tersebut, tapi bukan mendapat respons, sehingga terjadilah penembakan.






