Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menerbitkan pengumuman menanggapi tindakan hukum pemerasan yang mana diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang digunakan bukan lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Area Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami tambahan lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini belaka segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh oleh sebab itu itu, beliau mendesak agar persoalan hukum ini tak cuma diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya sebab perkara pada polisi itu bisa saja banyak gitu sebulan, tapi yang mana begini mungkin saja semata-mata satu, jadi persentasenya kecil. Tapi meskipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di kegiatan Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi di area Jakarta, yang mana seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di dalam ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian dalam daerah-daerah lain.
“Ini dalam DKI Jakarta loh. Ibukota Indonesia itu mestinya polisi yang mana terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di area DKI Jakarta seperti ini kita meragukan pada wilayah bagaimana gitu kan. Hal ini jadi kita ambil hikmahnya sebab kepolisian itu adalah milik kita yang akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang warga untuk berani melaporkan kasus-kasus sejenis demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian warga berhak memberikan masukan juga membantu lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan lalu terima kasih lah untuk pihak korban yang dimaksud diperas atau yang digunakan memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






