2 Perantara Bandar Judi Online juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang tersebut terlibat pada tindakan hukum judi online dalam Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mingguan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terperiksa berinisial MN serta DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang mana telah dilakukan ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan dituduh tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A kemudian MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di dalam lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, kelompok berhasil mengamankan salah seseorang DPO dengan inisial MN, yang mana ketika MN dilaksanakan penangkapan, selanjutnya dijalankan pengembangan dan juga didapatkan satu orang terdakwa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Mingguan (11/11/2024) malam.
Peran kedua terperiksa yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para dituduh oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terperiksa yang tersebut lainnya atau terperiksa yang tersebut sementara telah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak ada diblokir,” bebernya.
Sementara dituduh DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang tersebut dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai banyak Rp300 juta. Selain itu juga telah lama disita uang Rp2,8 miliar dari tabungan tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa dituduh telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan serta pendalaman secara intensif, agar nantinya kita dapat membuka segamblang-gamblangnya terhadap perkara yang tersebut sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas persoalan hukum penyalahgunaan wewenang yang digunakan diadakan oleh oknum pegawai dalam Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri mempunyai komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa belaka yang mana terlibat di tempat di perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya di proses ini kita sanggup diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan kegunaan bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para terperiksa juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang terhadap mereka itu yang tersebut terlibat pada perkara ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan aktivitas pidana pencucian uang, oleh sebab itu terhadap perkara perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.






