Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – eksekutif menetapkan 27 November 2024 yang dimaksud merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito mengungkapkan tindakan yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Buoati lalu Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Pusat Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan langkah yang disebutkan sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin ungkapkan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pernyataan pemilihan gubernur sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di area Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih penduduk dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang tersebut sudah ada direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang digunakan diliburkan.
“KPU sudah ada menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November dan juga itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional pada rangka pemungutan pendapat pilkada,” pungkas Tito.






