Pagar Laut Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

JAKARTA – Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di area Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jikalau benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
“Itu yang digunakan harus kita dalami motifnya,” tegas Ossy pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di area iNews, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di dalam laut Tangerang.
“Kami, yang mana kami mampu periksa lalu kita sanggup teliti adalah pegawai-pegawai kami yang dimaksud mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang diadakan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal sebab itu juga bagian dari apa yang mana akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.
Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB juga SHM dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur pada Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di tempat kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebab ukuran bidang tanah tak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektare untuk individu.
“Nah pada tindakan hukum ini memang sebenarnya wewenang itu ada pada Kantor Pertanahan kabupaten kota oleh sebab itu besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang digunakan tak mencapai maksimal dalam bawah 3 hektare untuk perusahaan juga satu hektare untuk perorangan,” tambahnya.
Ossy menyebutkan bahwa mayoritas dari 263 sertifikat di tempat kawasan yang disebutkan diterbitkan pada 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat dicabut. “263 HGB kami ungkapkan yang digunakan ada di area luar kawasan pantai sebagian besar jadi tidaklah semuanya yang digunakan akan dicabut, tentunya yang pasti ada pada luar kawasan pantai,” jelasnya.
Ossy menegaskan bahwa laut tidak ada sanggup dijadikan objek HGB kecuali di persoalan hukum tertentu, seperti reklamasi yang dimaksud telah lama melalui prosedur hukum yang dimaksud benar. Namun, sertifikat yang digunakan diterbitkan untuk kawasan yang tersebut masih merupakan laut akan dibatalkan.
“Tapi yang kami ingin disampaikan adalah bahwa spirit dari Kementerian ATR/BPN tentunya sertifikat HGB serta SHM yang digunakan berada nyata-nyata di tempat menghadapi laut pasca penelusuran dengan badan informasi geospasial pasti akan kita lakukan pembatalan setelahnya semua proses ini kita bisa jadi selesaikan secara secepat-cepatnya. Kalau perlu besok selesai,” pungkasnya.






