Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Warga Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di tempat bidang transportasi juga logistik ini melibatkan berbagai institusi yang dimaksud di dalam dalamnya terdapat kepentingan yang dimaksud berbeda-beda.
Ketua Area Advokasi serta Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dimaksud terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang tersebut terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur kemudian Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya telah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan acara Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas kemudian dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas sebab menyebabkan kecacatan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, kemudian yang parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan juga rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari banyak instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi kegiatan ekonomi lantaran dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang tersebut mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 setiap saat gagal.
Dia mengumumkan ada penolakan Kementerian Industri dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga bukan didukung Kementerian Perdagangan lantaran perasaan khawatir penertiban akan berujung pemuaian naik. “Tapi tiada ada upaya juga dari ketiga institusi yang disebutkan untuk mengusulkan inisiatif membenahi hambatan ODOL, selain menolak dan juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah dilakukan memberikan sebagian rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator di dalam bidang keselamatan transportasi, di tempat mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) lalu penindakan terhadap kegiatan angkutan orang serta juga angkutan barang yang tak mempunyai izin resmi dan juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan kemudian penindakan di dalam area terhadap kegiatan angkutan orang kemudian angkutan barang yang dimaksud bukan miliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan lalu penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan tiada melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan serta menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang digunakan mengatur tentang Pedoman kemudian Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Pertemuan Khusus Pemberantasan ODOL yang dimaksud melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang digunakan terkait pada bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik kemudian perekonomian.






