Nasional

Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Kortastipidkor pada Polri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.

Pembentukan Kortastipidkor diatur di Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang pembaharuan kelima melawan peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi juga Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres yang dimaksud ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni, membantu Kapolri di membina juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan juga penyidikan pada pemberantasan aksi pidana korupsi dan juga tindakan pidana pencucian uang.

Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang tersebut dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.

Berikut isi lengkap Pasal 20A :

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindakan pidana korupsi yang dimaksud berada dalam bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri di membina juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan kemudian penyidikan pada rangka pemberantasan tindakan pidana korupsi dan juga aksi pidana pencucian uang dari langkah pidana korupsi dan juga melaksanakan penelusuran kemudian pengamanan aset dari perbuatan pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang digunakan bertanggung jawab terhadap Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh orang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri menghadapi paling banyak 3 (tiga) direktorat

Related Articles

Back to top button