Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun bukan berdampak buruk bagi pengamanan jaminan sosial untuk tenaga kerja di tempat Indonesia.

Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok pada usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, serta pada masa kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang mana juga diadakan pada negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan inisiatif serupa.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang dimaksud juga diadakan di area negara-negara lain yang tersebut menyelenggarakan acara serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).

Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, di tempat mana beberapa pekerja masih tetap memperlihatkan dipekerjakan setelahnya pensiun atau perpanjangan.

“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.

Sesuai PP 45/2015 setiap tahun kegunaan jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan faedah yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Barang Domestik Bruto (PDB) juga tingkat inflasi.

“Upaya yang disebutkan sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan kemudian menjamin kemandirian pekerja pada usia tua,” beber dia.

Harapan hidup yang meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, dan juga menjaga keberlangsungan kegiatan menjadi beberapa hal yang digunakan pertimbangan pemerintah pada menetapkan aturan usia pensiun tersebut.

Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah ada membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.

Related Articles

Back to top button