Menteri LH Sebut Sampah pada Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyampaikan sampah di dalam Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan lantaran berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Pengetahuan Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang digunakan mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah dalam Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang mana meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang mana ditetapkan di SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan kemudian Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan kemudian hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidaklah ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang mana memunculkan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal dalam lahan kosong dengan peluang pencemaran tanah serta air tanah; dan juga 11,15% sampah dibuang segera ke badan air yang digunakan meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun dalam TPA dengan sistem open dumping yang tersebut bukan dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang mana memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana juga Sarana Persampahan di Penanganan Sampah Rumah Tangga kemudian Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dikarenakan berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tiada dikelola dengan baik memunculkan peluang pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Hari Senin (3/3/2024).
Tidak semata-mata itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter pada radius 500 meter, kemudian pencemaran udara terdiri dari partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang dimaksud dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang tambahan berkelanjutan dengan pendekatan perekonomian sirkular sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan juga Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






