PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil kemudian Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang tersebut pada saat ini belaka berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang tersebut terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada di area pasar. Namun, banyak warga yang mana menolak hal yang dimaksud dikarenakan dirasa akan memberatkan merekan sebab kondisi perekonomian sedang tiada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan barang lalu jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang tersebut selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan rakyat berada, rakyat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil juga motor yang mana dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang digunakan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan, lalu Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah berbentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan dalam melawan salju, di dalam pantai, di dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, di Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






