BP Danantara Jadi Superholding, Bakal Kelola Aset 7 BUMN Rp9.520 Ribu Miliar

JAKARTA – Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) akan segera menjadi superholding yang tersebut membawahi 7Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Bahkan pada tahap awal aset BUMN yang mana dikelola badan baru ini diperkirakan mencapai USD600 miliar atau setara Rp9.520 triliun.
Jumlah BUMN lalu aset ini merupakan tahap awal pasca BP Danantara diresmikan Presiden Prabowo Subianto. Rencananya peresmian diadakan Kamis besok (7/11/2024), namun ditunda sementara waktu.
Kepala Badan Pengelola Pengembangan Usaha (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Muliaman Darmansyah Hadad menyebutkan fungsi Indonesia Investment Authority (INA), yang digunakan merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia akan dileburkan ke di Danantara.
Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, Rabu (6/11/2024), ada tujuh BUMN yang akan menyumbangkan banyak asetnya untuk dikelola BPI Danantara.
Ketujuh BUMN itu adalah PT Bank Mandiri (BMRI) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Tbk, PT Bank Nasional Indonesia (BBNI) Tbk, PT Pertamina, PT PLN , MIND ID, kemudian PT Telkom Indonesia (TLKM) Tbk. Selain tujuh BUMN tersebut, Indonesia Investment Authority (INA) juga akan masuk di Danantara.
Berikut rincian asset under management (AUM) dari tujuh BUMN yang tersebut akan segera dinaungi, Bank Mandiri senilai Rp2.174 triliun, Bank BRI sebesar Rp1.965 triliun, juga Rp1.671 triliun dari PLN.Kemudian, Pertamina Rp1.412 triliun, Bank BNI Rp1.087 triliun, Rp318 triliun berasal dari Telkom, Rp259 triliun dari MIND ID, juga Rp163 triliun dari INA.
Dari dokumen dijelaskan bahwa peleburan INA ke BP Danantara menjadikan dana kelolaan atau asset under management (AUM) berada diangka USD10,8 miliar. Jumlah ini baru tahap awal serta berasal dari INA.
Adapun total asset under management yang tersebut akan segera dikelola BP Danantara USD982 miliar atau setara Rp15.584 triliun.
Untuk diketahui, BP Danantara merupakan cikal akan segera superholding BUMN. Pasalnya, lembaga ini akan mengatur penanaman modal yang mana kerap dijalankan perusahaan pelat merah. Bahkan semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut. Di mana aset pemerintah pada kementerian digabung menjadi satu dan juga dikelola langsung.






