Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas, Ternyata Begini

JAKARTA – Cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas menjadi pertanyaan yang sejumlah dilontarkan masyarakat. Terlebih pada sedang kabar segera diterapkannya sistem tilang elektronik baru dalam berbagai area Tanah Air.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihak terkait sudah ada meluncurkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi. Dalam penggunaannya, sistem ini memungkinkan pelanggar lalu lintas menerima surat tilang via WhatsApp.
Menariknya, surat tilang yang disebutkan kabarnya akan secara langsung muncul pada waktu satu menit setelahnya seseorang melakukan pelanggaran. Jadi, misalnya Anda terbukti melanggar lalu lintas, nantinya akan dikirim notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara polisi bisa saja mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas? Berikut ini penjelasannya yang digunakan bisa jadi disimak.
Cara Polisi Tahu Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, sebelumnya telah lama menjelaskan beberapa informasi terkait sistem tilang elektronik baru bertajuk Cakra Presisi. Di antaranya ia juga menyinggung mengenai cara pihak kepolisian mengetahui nomor WhatsApp pelanggar.
Bukan lantaran disadap, polisi mampu mengetahui nomor pelanggar oleh sebab itu warga sebelumnya telah terjadi mencantumkan nomor ponsel pada waktu proses pendaftaran STNK. Dari situ juga bisa jadi diketahui mengenai akun WhatsApp yang digunakan terhubung.
“Dari Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan kan wajib mencantumkan nomor ponselnya pada waktu proses daftar STNK,” kata Ono, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa rakyat tidaklah perlu khawatir masalah peluang penipuan yang mengatasnamakan mereka. Pasalnya, akun WhatsApp kepolisian sudah pernah mendapat centang biru.
Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim Notifikasi ke WhatsApp
Lebih jauh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sedikitnya ada sepuluhan sasaran penilangan elektronik yang dikirimkan notifikasi atau pemberitahuan tilang melalui program WhatsApp atau Cakra Presisi. Berikut pada antaranya:
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran marka lalu rambu jalan
– Pelanggaran batas kecepatan
– Menerobos lampu merah
– Melawan arus
– Tidak menggunakan helm
– Tidak menggunakan sabuk keselamatan
– Menggunakan ponsel pada waktu berkendara
– Menggunakan pelat nomor palsu
– Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan mengenai cara polisi tahu nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Semoga bermanfaat.






